Kalian semua harus tahu sebelum terlambat...Inilah Alasan Kenapa Arisan Hukumnya "HARAM"



Biasanya ibu-ibu suka sekali ikuti arisan, yakni menyetor sebagian yang sudah di setujui berbarengan, lalu lewat cara berkala --entah 1 minggu sekali atau sebulan sekali-- mengocok nama yang memiliki hak peroleh giliran peroleh dana yang terkumpul itu. Bahkan juga juga banyak orang yang turut arisan di banyak tempat, di lingkungan tempat tinggal, di kantor, di komunitas, bahkan juga ada juga juga arisan keluarga.

Ada 3 pendapat mengenai hukum Fiqih arisan :
Arisan yaitu sekelompok orang setuju untuk keluarkan beberapa uang dengan nominal yang sama pada tiap-tiap pertemuan berkala, lalu salah seseorang dari mereka memiliki hak terima uang yang terkumpul berdasar pada undian serta semuanya anggota bakal terima nominal yang sama.

Arisan adalah satu diantara cara yang dipakai orang-orang umum untuk menyatukan duit untuk penuhi keperluan.

Arisan juga berperan sebagai wadah untuk mempererat hubungan sosial sesama anggota kelompok masyarakat.

Bagaimana Islam melihat arisan, apakah akad ini termasuk juga yang diharamkan atau mungkin tak?

Pendapat pertama : arisan hukumnya haram serta termasuk juga riba, pendapat ini di dukung oleh Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan.

Karena arisan pada intinya yaitu akad utang, di mana anggota pertama yang terima duit terkumpul intinya ia terima utang dari anggota-anggota yang lain serta demikianlah selanjutnya setiap orang yang terima duit terkumpul yaitu peminjam pada anggota yang belum terima. Dalam akad pinjam meminjam ini ada faedah untuk pihak yang meminjamkan berbentuk ia memberi utang duit dengan prasyarat anggota yang lain bersedia memberi utang untuk dia. Serta setiap utang yang menghadirkan manfaat yaitu riba. Jadi arisan termasuk juga riba. (Prof. Dr. Saad Al Khatslan, Fiqh Muamalat Maliyyah Muashirah, hal 194)

Respon : arisan tak termasuk juga berbentuk akad memberi utang dengan prasyarat peminjam nanti memberi utang juga pada pemberi utang pertama. Karena intinya hanya satu akad utang, yakni yang terima duit terkumupul terima utang serta nanti dibayar lewat cara cicilan pada setiap anggota dengan cara berkala.

Akad arisan meskipun menghadirkan faedah untuk pemberi utang namun tidaklah termasuk juga manfaat yang diharamkan, lantaran faedah ini bukan sekedar untuk pemberi utang saja walau demikian juga untuk yang terima utang sama besar faedahnya. Serta manfaat yang sama nilainya untuk pihak pemberi utang serta peminjam tak termasuk juga faedah yang diharamkan. (Dr. Abdullah Al Umrani, Al Manfaat fil Qardh, hal. 623)

Pendapat ke-2 : arisan hukumnya bisa, pendapat ini adalah fatwa instansi tetaplah untuk fatwa di kerajaan Arab Saudi, nomer fatwa : 164, th. 1410H. yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, bahkan juga syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan hukumnya sunnah, karena adalah satu diantara langkah untuk memperoleh modal serta menyatukan duit yang terlepas dari riba. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah di tanya mengenai :

Masalah : Sekelompok guru menyatukan beberapa duit tiap-tiap terima upah. Duit yang terkumpul diberikan pada salah seorang dari anggota. Demikianlah selanjutnya hingga semua anggota memperoleh bagiannya. Apa hukum akad ini?

Jawab : Akad ini hukumnya bisa. Yakni akad qardh (pinjam-meminjam) yang tak ada persyaratan bertambahnya nominal utang yang didapatkan. Akad ini sudah ditetapkan oleh Dewan ulama besar kerajaan Arab Saudi bisa lantaran memberi faedah untuk tiap-tiap peserta serta tak mengandung mudharat. (Journal Buhuts Islamiyah, edisi 81, hal 291)

sumber : https://reportaseterdepanhariini.blogspot.com/2017/01/astagfirullahinilah-alasan-kenapa.html#
Kalian semua harus tahu sebelum terlambat...Inilah Alasan Kenapa Arisan Hukumnya "HARAM" Kalian semua harus tahu sebelum terlambat...Inilah Alasan Kenapa Arisan Hukumnya "HARAM" Reviewed by Unknown on 22.04 Rating: 5