SEEETOOOPPP, MUI MEMINTA SEMUA MASARAKAT MUSLIM TIDAK BOLEH MAKAN DI MCDONALDS, INI ALASANYA....
Kita ketahui di negara kita bila setiap product baik itu makanan, minuman, Kosmetik dan lain sebagainya baiknya mempunyai sertifikat hallal ari MUI terlebih dulu product itu dipasarkan pada customer. Tetapi bagaimana apabila sertifikat itu sudah habis saat berlakunya?
Sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dimiliki MC Donald’s yang baru buka di Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru sejak mulai 21 Desember 2015 lalu, nyatanya sudah habis waktu berlakunya. Sertifikat itu juga dikeluarkan pusat, tidaklah MUI Pekanbaru. Oleh karena itu masyarakat Pekanbaru diminta siaga dan cerdas dalam pilih makanan.
“Masyarakat hati-hati, saya merekomendasikan terlebih yang beragama muslim tidak ikut mengkonsumsi makanan siap saji itu, karena prodaknya di sini, sebentar izin kehalalannya dari pusat, kita di daerahkan tak memahami apakah sudah betul-betul halal atau tak, ” ungkap Ketua MUI Kota Pekanbaru Ilyas Husti, Kamis (7/1/2016).
Dikatakannya, sertifikat kehalalan yang dikeluarkan MUI Pusat tidak bisa serta merta berlaku sekian saja, namun ada beberapa ketentuan yang butuh diperhatikan oleh MC Donald’s. Harusnya Mc Donald’s harus mengikutsertakan izin kehalalan dari MUI dimana merela beroperasi, kurang hanya dari MUI Pusat semata.
“Kami sudah lakukan komunikasi dengan MUI Provinsi Riau agar selekasnya menyurati MUI Pusat sebagai tindak lanjutnya. Karena aneh juga kenapa kita di daerah tidak diikutsertakan, harusnya ada tembusan yang di keluarkan dari MUI Pusat ke MUI daerah dan baru ke tempat usaha itu, sebentar kita di sini tak memahami sebagian product makanan yang diolah mereka, prosesnya seperti apa, memiliki bahan, kemasannya, apakah dikombinasi minyak babi atau apa kita tak tau, ” ulasnya.
MUI juga menghimbau pada pemerintah daerah Kota Pekanbaru seperti pihak Dinas Kesehatan dan BPOM agar bisa kerjakan peninjauan ke lapangan mengecek product MC Donald’s yang diperjualbelikan sekarang ini.
Seperti di kenali, sertifikat halal MC Donald’s yang baru buka di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru bisa dibuktikan sudah habis waktu berlaku. Hal sejenis ini berdasarkan pada foto yang sukses diabadikan oleh wartawan beberapa waktu lalu saat berkunjung ke toko penyumbang macet di kota Pekanbaru ini, karena berdiri persis di depan U-Turn (belokan) Jalan Jendral Sudirman Ujung di dekat pembangunan Jembatan Siak IV.
Sertifikat Halal yang dipajang rupanya cuma dari Majelis Ulama Indonesia pusat semata dan tidak mengikutsertakan MUI di daerah tempat mereka beroperasi yakni Mui Kota Pekanbaru. Parahnya lagi, waktu berlaku sertifikat bernomor 00160000630499 dan di beri tanda tangan oleh Ketua MUI Pusat DR KH MA Samal Mahfudh terdaftar usaha franchise atas nama PT Rekso Nasional Food itu diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2013 dan habis berlakunya pada tanggal 23 Desember 2015.
Atas momen ini, pihak MC Donald’s akan segera di panggil oleh DPRD Kota Pekanbaru. Terkecuali permasalahan sertifikat halal, DPRD juga mempertanyakan drive true yang tidak ada izin dan buat kemacetan ditempat toko MC Donald’s itu sama seperti hasil inspeksi mendadak Komisi IV ke tempat itu beberapa waktu lalu.
sumber : http :// www. medianusantara. net/2016/05/untuk-sementara-mui-minta-masyarakat. html
SEEETOOOPPP, MUI MEMINTA SEMUA MASARAKAT MUSLIM TIDAK BOLEH MAKAN DI MCDONALDS, INI ALASANYA....
Reviewed by Unknown
on
21.22
Rating: