KABAR GEMBIRA.!!! PEMERINTAH MEMUTUSKAN, SIM TIDAK PERLU LAGI DIPERPANJANG.!!! "SEBARKAN INFO INI YA".!!
Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yakni Kartu Tanda Orang-orang (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, sekarang ini tampak ketentuan baru yakni SIM tak perlu diperpanjang. Ketetapan ini diberlakukan untuk SIM A, B ingin juga C.
Seperti di ketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, Jumat tanggal 29 Januari 2016 sudah menerbitkan dua Surat Edaran (SE) berkenaan perberlakuan KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup. Dimana, dalam SE bernomor 470/295/SJ itu, ditujukan pada beberapa Menteri Kabinet Kerja serta pimpinan lembaga non kementerian. Tengah SE bernomor 470/296/SJ yang juga dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2016, diperuntukkan pada Gubernur serta Bupati/Walikota semuanya Indonesia.
Dengan keluarnya ketentuan itu, jadi semuanya pemegang KTP Elektronik tak perlu repot- repot memperbaharuinya. Bila ada kepala daerah yang nekad keluarkan beleid perpanjangan, hal sejenis itu demikian diharamkan. Dua SE yang di keluarkan oleh Tjahyo Kumolo itu yakni tindak lanjut atas berlakunya Undang- undang Nomer 24 th. 2013 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomer 23 Th. 2006 mengenai
Administrasi Kependudukan.
Tidak pelak lagi, kebijakan yang populis ini direspon positif oleh semua rakyat Indonesia. Tidak sama dengan ketentuan mengenai berlakunya KTP Elektronik seumur hidup yang terpublikasi lewat cara besar- besaran, kebijakan tidak butuh perpanjang SIM dikerjakan minim kabar berita. Tidak paham apa sebagai pertimbangan, yang pasti, baru di lingkungan terbatas saja yang tahu. Bahkan juga, berita ini berkembang lewat mulut ke mulut.
Perpanjangan SIM, baik A (untuk mobil), B (kendaraan besar) serta C (sepeda motor) diduga akan demikian merepotkan beberapa orang pemakai jalan raya. Implikasinya, gelombang memprotes di optimis bakal berdatangan ke pihak Kepolisian RI. Terkait hal sejenis itu, beleid resmi di ambil, yaitu tak perlu diperpanjang. Berdasar pada info, perpanjangan SIM kelak demikian menyusahkan penggunanya.
Ukuran SIM saat ini yakni lebar 5 cm. serta panjang 8, 5 cm. atau seukuran kartu ATM, diduga begitu begitu ideal untuk disimpan di dompet berhimpitan dengan KTP menginginkan juga sinyal inginal yang lain. Jadi, seumpama mempunyai bentuk diperpanjang jadi sekitaran 20- 30 cm., yang tidak bisa disimpan di dompet, potensi komplain akan membanjir saban hari. Ditambah, bahan bakunya juga boros.
KABAR GEMBIRA.!!! PEMERINTAH MEMUTUSKAN, SIM TIDAK PERLU LAGI DIPERPANJANG.!!! "SEBARKAN INFO INI YA".!!
Reviewed by Unknown
on
00.22
Rating: