DARI PERSIDANGAN YANG PANJANG, AKHIRNYA JESSICA DITUNTUT HUKUMAN 20 TAHUN PENJARA, INI PENJELASANYA
Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 th. penjara. Sidang pembacaan tuntutan itu di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
" Menjatuhkan pidana pada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso dengan kata lain Jess dengan pidana penjara selama 20 th. dikurangi saat tahanan terdakwa, " tutur Jaksa Meylany Wuwung, membacakan surat tuntutan.
Jaksa menyebutkan, dari alat bukti berbentuk info saksi, pakar, surat, serta terdakwa yang sama-sama berkesesuaian, jaksa peroleh sebagian kenyataan hukum yg tidak dapat dipungkiri kebenarannya. Fakta-fakta itu penuhi tiga unsur dalam pembunuhan merencanakan, yaitu disengaja, direncanakan, serta merampas nyawa orang lain.
Beberapa hal yang memberatkan dari kematian Mirna, rencana terdakwa dikerjakan dengan cara masak hingga tampak keteguhan, perbuatan yang begitu keji, perbuatan yang begitu sadis lantaran menyiksa korban terlebih dulu sebelumnya meninggal, berbelit-belit serta tak mengaku perbuatannya, serta memberi info menyesatkan. Disamping itu, tak ada beberapa hal yang memperingan.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso melakukan sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2016). Ia jadi terdakwa berkaitan dugaan masalah pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sebelumnya membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum terlebih dulu menjelaskan analisa kenyataan yang disebut kajian atas sebagian kenyataan yang di sampaikan saksi serta pakar dalam persidangan-persidangan terlebih dulu.
Jaksa menyebutkan, info setiap saksi serta ahli yang mereka hadirkan saling sesuai sama serta membetulkan ada pembunuhan pada Mirna oleh Jessica memakai racun sianida.
Tidak cuma itu, jaksa juga membacakan analisis mereka pada latar belakang pakar yang didatangkan tim kuasa hukum Jessica.
Jaksa mengatakan, tim kuasa hukum Jessica cuma memberi data-data dengan cara parsial hingga hasil analisisnya bias, tak valid, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jaksa meragukan integritas serta kredibilitas pakar dari tim kuasa hukum Jessica. (Baca : Jessica : Ingin Dibebani Apa Lagi Sih Saya?)
Dalam masalah ini, Mirna meninggal selesai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasar pada hasil kontrol pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan wafat karena keracunan sianida.
Jessica jadi terdakwa dalam masalah ini. Dia didakwa Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana.
sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2016/10/05/21294131/jessica.dituntut.hukuman.20.tahun.penjara
DARI PERSIDANGAN YANG PANJANG, AKHIRNYA JESSICA DITUNTUT HUKUMAN 20 TAHUN PENJARA, INI PENJELASANYA
Reviewed by Unknown
on
20.11
Rating: